Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua (J).

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut pada Rabu malam 3 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Bharada E dijerat dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Dengan telah ditetapkan Bharada E, penyidikan masih terus bergulir," terang Andi Rian.

BACA JUGA:Dugaan Brigadir J Tewas Dalam Perjalanan Magelang-Jakarta Tidak Terbukti, Begini Penjelasan Komnas HAM

Sebelum menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka, pihaknya setidaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.

Diantara merupakan saksi ahli, seperti ahli balistik, ahli forensik dan lain-lain.

"Bharada E saat ini ada di Bareskrim, selanjutnya akan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Bapak Kapolri memiliki komitmen untuk menuntaskan  kasus ini secara terang benderang.

"Namun tentu kami minta masyarakat bersabar, karena mengutamakan unsur kehati-hatian," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: