Bawaslu Pesbar Temukan Kegandaan Anggota Parpol

Bawaslu Pesbar Temukan Kegandaan Anggota Parpol

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai melakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di Kabupaten Pesbar guna mengecek terkait kegandaan anggota Parpol, serta orang yang dilarang masuk parpol yang didaftarkan dalam sipol, maupun lainnya sesuai dengan aturan yang ada. 

Pengecekan itu dilaksanakan secara online di kantor Bawaslu setempat dengan mengunjungi website resmi Sipol KPU RI.

“Dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi dengan pengecekan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan ini melibatkan semua staf di jajaran Bawaslu Pesbar,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:137 WBP Rutan Krui Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Sementara itu, lanjutnya, dari hasil pengecekan melalui Sipol KPU tersebut,  Bawaslu Pesbar menemukan adanya kegandaan anggota parpol. Baik kegandaan dalam parpol maupun beda parpol. 

Sehingga, dengan adanya temuan tersebut Bawaslu Pesbar akan berkoordinasi ke KPU Pesbar untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

“Dengan adanya temuan tersebut, kita hanya bisa memberikan saran perbaikan saja, bukan rekomendasi. Sehingga nanti dari KPU Pesbar yang akan berkoordinasi dengan parpol untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Masih kata Irwansyah, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar tentu tetap dilaksanakan hingga selesainya jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 tersebut. 

BACA JUGA:Polres Pringsewu Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang datanya dimasukan dalam parpol namun bukan pengurus parpol agar segera menyampaikan ke Bawaslu setempat, sehingga nanti bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke KPU setempat.

“Selain kegandaan anggota parpol yang dimasukan kedalam Sipol KPU tersebut, hingga kini kita juga belum menemukan adanya hal-hal lain yang tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 tersebut, yang jelas Bawaslu Pesbar sifatnya hanya melakukan pengawasan dalam pengecekan data parpol yang ada di sipol KPU,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: