137 WBP Rutan Krui Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

137 WBP Rutan Krui Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, S.H., mengatakan, dari hasil hasil rekapitulasi jumlah narapidana yang diusulkan remisi umum tahun 2022 berdasarkan besaran perolehan itu terdapat 137 WBP, dari jumlah yang diusulkan itu dengan rincian RU.I sebanyak 132 WBP dan RU.II ada lima WBP

“Besaran perolehan remisi yang diusulkan itu bervariasi rata-rata dengan besaran remisi satu sampai empat bulan. Perolehan remisi bagi WBP juga sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.

Dijelaskannya, secara keseluruhan WBP yang diusulkan mendapat remisi umum untuk RU.I yakni 132 WBP itu dengan rincian WBP yang mendapat remisi satu bulan terdapat 63 orang, remisi dua bulan 29 orang, remisi tiga bulan  32 orang, dan remisi empat bulan delapan orang. 

BACA JUGA:Malam 10 Muharram, Pekon Sukaraja Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim

Sedangkan, untuk RU.II dengan rincian remisi satu bulan dan dua bulan itu masing-masing ada dua orang, dan satu orang mendapat remisi satu bulan.

“Khusus untuk WBP yang diusulkan mendapat RU.II itu secara otomatis sudah langsung bebas, dan tidak lagi menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Krui ini,” jelasnya.

Masih kata dia, WBP yang diusulkan mendapat remisi itu dari berbagai kasus tindak pidana kejahatan, seperti pencurian, narkotika, perjudian, pelecehan seksual, dan sebagainya. 

BACA JUGA:SDN 1 Purajaya Bersiap Diri Sambut Penilaian Adiwiyata Nasional

Meski untuk remisi umum HUT Kemerdekaan RI tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, namun itu juga belum bisa dipastikan akan sesuai dengan usulan yang disampaikan.

“Karena itu bisa saja ada perubahan jumlah WBP di Rutan Kelas IIB Krui ini yang akan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Kepastiannya setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham terbit menjelang upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi akan dilakukan di dalam Rutan Kelas IIB Krui usai pelaksanaan upacara pada 17 Agustus 2022 mendatang,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: