Pendataan Honorer untuk Diangkat PPPK dan CPNS Tunggu Juknis

Pendataan Honorer untuk Diangkat PPPK dan CPNS Tunggu Juknis

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat, kini tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN, di lingkungan instansi pemerintah.

Namun, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, jumlah Honorer Kategori dua (K2), setelah seleksi terakhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 silam masih tersisa sebanyak 477 orang (termasuk K2 yang bertugas di Pesisir Barat). 

Jumlah tersebut belum termasuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintahan dengan masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021, yang diperkirakan  jumlahnya mencapai ribuan orang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Drs. Hi. Nukman MS, MM., mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang nantinya berpeluang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagaimana surat Mendagri tersebut, apakah hanya honorer K2 atau seluruh honorer.

BACA JUGA:Terima Surat Menpan RB, Ada Peluang Tenaga Honorer Lambar Diangkat CPNS dan PPPK

”Namun jika merujuk pada surat Kemendagri tersebut pendataan dilakukan untuk semua honorer yang telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021, terkait apakah hanya K2 atau semua, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Nukman, sesuai perintah dalam surat Mendagri tersebut bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyeleksi tenaga honorer sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan terbaru. 

Dalam prosesnya, para pegawai honorer tersebut akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK tentu itu akan dilakukan.

”Pendataan akan kami lakukan, dan sesuai isi dari surat Mendagri tersebut  hasil pendataan akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bos Sawit Kabur, Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

Seperti diketahui, Pemkab Lampung Barat juga telah menerima surat dari Menpan-RB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN, di lingkungan instansi pemerintah.

Beberapa poin dalam surat Kemenpan-RB tersebut yakni berkaitan dengan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. 

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Belum Sampai 24 Jam Reskrim Sumberjaya Berhasil Amankan DPO Pembunuhan AP

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Hadiri Pemilihan Muli Mekhanai, Arinal : Pemuda Makin Peduli dan Berperan Aktif Bangun Lampung

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN. 

 

Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: