Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian di Banjar Ratu Dihadiahi Timah Panas

Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian di Banjar Ratu Dihadiahi Timah Panas

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian biasa di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial RU (22) berdomisili di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah korban yang berada di Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan. 

Awalnya korban yang bernama Romli mengambil uang pinjaman Bank BRI senilai Rp.12. juta lalu dimasukan di dalam tas dan disimpan di lemari kamar korban. 

BACA JUGA:PMI Way Kanan Berguru Metode Penggalangan Dana ke Jakarta

Selanjutnya pada hari Jumat, 29 Juli 2022 pukul 07.00 WIB korban pergi keluar rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan ke Kampung Banjar Sakti. 

Korban baru menyadari uangnya telah hilang pada pukul 16.30 WIB setelah kembali ke rumahnya dan memeriksa tas yang berisikan uang tersebut sudah tidak ada. 

Bahkan pelaku juga membawa 1 (satu) unit HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti. 

BACA JUGA:17 Ekor Sapi Mati Mendadak, Diduga Terserang PMK

Berdasarkan laporan korban  dan hasil pengembangan di lapangan, Aparat Polsek Gunung Labuhan melakukan  penangkapan  terhadap tersangka pada hari Senin, 1 Agustus 2022  di Rest Area Kampung Sukanegeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri sehingga, oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku. 

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Andre.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: