Peratin-Aparatur Pekon Dilarang Terlibat Parpol

Peratin-Aparatur Pekon Dilarang Terlibat Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh Peratin dan Aparatur Pekon se-Kabupaten setempat untuk tidak terlibat Partai Politik (Parpol). 

Hal itu mengingat kini tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilaksanakan.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dengan telah dimulainya tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Pesbar akan terus melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan lainnya. 

Salah satunya Peratin atau Kepala Desa dan aparat Pekon di Kabupaten setempat agar tidak ada yang terlibat dalam Parpol.

BACA JUGA:77 KPM di Pemerihan Terima BLT-DD Triwulan II

“Baik menjadi pengurus Parpol maupun anggota Parpol, diharapkan itu tidak ada, karena itu dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Senin 1 Agustus 2022.

Ditambahkannya, Bawaslu Pesbar akan melakukan pencegahan sejak dini. Sehingga harus menjadi perhatian bersama terutama terhadap Peratin dan aparatur Pekonnya baik juru tulis, kaur, pemangku bahkan hingga Lembaga Himpun Pekon (LHP) itu dilarang terlibat Parpol. 

Larangan itu juga jelas disebutkan dalam undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa.

“Dalam Pasal 29 huruf (g) pada peraturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, dalam Pasal 51 huruf (g) juga disebutkan bahwa perangkat (aparatur) dilarang menjadi pengurus partai politik,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Pameran Kriya Nusa

Begitu juga, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, menyebutkan bahwa jika data anggota Parpol berstatus sebagai anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala Desa atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Karena itu sebelum ini terjadi, maka harus diantisipasi terlebih dahulu. Sehingga saat pelaksanaan verifikasi dokumen berkas pendaftaran bisa lebih mudah dan tidak menyulitkan Parpol masing-masing,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: