Eva Dwiana Hadiri Paripurna Penyampaian Pendapat Raperda Usul Inisiatif DPRD
--
BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walikota Eva Dwiana menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung terkait Pembicaraan tingkat l penyampaian pendapat atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD, Senin 25 Juli 2022.
Di antara enam raperda yang diusulkan yaitu, raperda tentang perda No.5/2015 tentang pengelolaan sampah, perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Sementara yang keempat tentang penanggulangan bencana, lalu tentang tanggungjawab sosial kemitraan dan bina lingkungan perusahaan dan terakhir sarana jaringan utilitas terpadu.
Eva Dwiana juga menambahkan, bahwa usulan Raperda ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Walikota Bandarlampung Lantik 72 Pejabat Administrator dan Pengawas
"Harapannya dengan usulan Raperda mudah-mudahan bisa membantu kota Bandarlampung, untuk itu kita mengapresiasi pada DPRD dengan telah mengusulkan enam Raperda," ucap Eva Dwiana.
Ia juga meminta masyarakat memaklumi atas apa yang diusulkan oleh DPRD. Yang mana enam Raperda ini telah disetujui dan untuk dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA:Gelombang Capai Enam Meter, Imbau Nelayan Waspada
"Pembahasan dimaksud tidak lain adalah agar perda yang dihasilkan dapat ditentukan sebagai payung hukum dan juga dapat bermanfaat dalam peraturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dapat diimplementasikan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian," jelas dia.
Walikota meminta agar DPRD setempat untuk mengkaji lebih dalam membentuk lima Panitia Khusus (Pansus).
“Kita juga berharap pembahasannya tidak lama,” tuturnya.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: