DP3AKB Pesbar Mengutuk Keras Pelaku Persetubuhan Anak
pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengutuk keras pelaku persetubuhan anak di Pesbar yang berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Barat (Lambar), Kamis 21 Juli lalu.
Kepala DP3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.H., mengatakan, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diharapkan dapat diproses sesuai dengan hukum hukum yang berlaku.
Pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pesbar telah melaksanakan penjangkauan terhadap korban.
“Kami dari DP3AKB Pesbar melalui UPTD PPA hingga kini masih melakukan pendampingan dan terapi psikis terhadap korban,” katanya, Minggu 24 Juli 2022.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Pekon Mekarjaya Dibangun Lewat DD
Selain itu, kata dia, UPTD PPA juga telah mendatangi ke sekolah korban, untuk meminta agar korban tetap sekolah dan jangan sampai tidak melanjutkan sekolah.
Mengingat saat ini korban masih mengalami trauma dan malu, sehingga dalam melaksanakan kegiatan belajar sekolah itu masih dilakukan dari rumahnya.
“Kita juga telah mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah, dan dari hasil pertemuan itu pihak sekolah telah melaksanakan kewajiban terhadap korban dengan bak,” jelasnya.
Masih kata dia, dengan adanya kasus tersebut, tentu UPTD PPA pada DP3AKB Pesbar akan terus mengawal kasus tersebut dan juga melakukan pendampingan terhadap korban saat persidangan, maupun dalam pendampingan terhadap psikologis korban.
BACA JUGA:IBN Teken MoU dengan Dua Perguruan Tinggi dari Surabaya
Untuk itu, pihaknya berharap agar keluarga korban juga tetap memberikan semangat dan support terhadap korban.
“Kita tetap akan melakukan pendampingan terhadap korban dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan kedepan tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti itu lagi di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil menangkap YG (23) warga Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis 21 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi No.LP/283/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 30 Mei 2022, dengan pelapor atas nama HM (52) warga Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA:HUT Yamaha, Sentral Yamaha Lampung Adakan Sunmori Gabungan
“Berdasarkan laporan itu, kita langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat 22 Juli 2022.
Dijelaskannya, Senin 30 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, Polres mendapat laporan dari HM, yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan lokasi kejadian di pantai Ilahan, Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan yang dialami oleh anaknya inisial O (15) yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga korban bahwa kejadian itu berawal pada Jumat 25 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban janjian melalui pesan WhatsApp bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama YG untuk mengajak jalan-jalan ke Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah.
“Saat itu korban diajak oleh pelaku ke pantai wisata Ilahan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan Korban Kebakaran Terus Mengalir, Sejumlah Elemen Bergerak Galang Dana
Selanjutnya, setelah kejadian itu, korban sering diminta untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku sampai sekitar delapan kali, dan yang terakhir pada 10 Mei 2022 lalu.
Atas kejadian itu orang tua korban yakni HM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lambar. Dari hasil penyelidikan, Kamis 21 Juli sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Idik IV IPDA Baskoro Budihardjo, S.H, M.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kanit Idik IV bersama anggota dan Polsek Pesisir Selatan berhasil mengidentifikasi tersangka di rumahnya dan membawanya ke Polsek Pesisir Selatan.
Setelah dilakukan interview dan terlapor mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lambar untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni pakaian korban.
BACA JUGA:Viral Penemuan Kontainer Berisi Senjata US Army, Pasi Intel Korem 043 Gatam Angkat Bicara
“Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5-15 Tahun Penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: