Miliki 17 Bungkus Tembakau Gorila, Warga Pesbar Diciduk Polisi

Miliki 17 Bungkus Tembakau Gorila, Warga Pesbar Diciduk Polisi

Medialampung.co.id - Kabar penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Jum'at (28/2), sekitar pukul 17.30 WIB kemarin dibenarkan oleh Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik., melalui kasatres Narkoba Polres setempat, Iptu Dailami.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka Rizky Ardian Triputra itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Jadi, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah kita dalami ternyata benar tersangka ini memiliki narkotika jenis tembau gorila," kata dia.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 17 bungkus tembakau gorila. Kini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyidikan.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Karena itu, penyidik tengah mendalami pengakuan tersangka tersebut. Sedangkan, dalam penangkapan itu  tidak ditemukan adanya narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35/2009, dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

“Kita juga sedang melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku untuk di pakai sendiri barang haram itu, sedangkan jumlahnya ada 17 bungkus, kita ingin mengungkap asal barang haram itu dari mana, tembakau gorila merupakan salah satu jenis golongan narkoba diatas ganja," tandasnya.

Diketahui, selain mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus tembakau gorila, polisi juga mengamankan beberapa jenis barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat hisap sabu seperti pirex dan bong.(D1N/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: