Meski Ilegal dan Ancam Lingkungan, Aparat Seolah Tutup Mata Soal Pengerukan di Kubuperahu

Meski Ilegal dan Ancam Lingkungan, Aparat Seolah Tutup Mata Soal Pengerukan di Kubuperahu

Medialampung.co.id – Sejumlah aktifitas galian c berupa pengerukan bukit dan sungai  untuk menghasilkan batu dan pasir, di Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat tidak mengantongi izin.

Meski mengancam lingkungan, namun sayangnya ada pembiaran, bahkan  pihak terkait tampak tutup mata. Tidak ada upaya penghentian aktifitas, padahal dampaknya sangat terlihat di salah satu sungai salah satunya Way Laay yang tidak lagi terlihat jernih, bahkan salah satu lokasi pengerukan berdekatan dengan permukiman dan jalan raya. 

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Lambar Eric Enrico, ST.,  mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 23 th 2014 tentang pemerintahan, kewenangan untuk pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah melainkan sudah menjadi kewenangan provinsi.

”Terkait dengan aktifitas di beberapa lokasi galian yang ada di Pekon Kubuperahu tersebut, sebenarnya tim illegal mining  dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, awal tahun lalu melakukan Sidak di Kubuperahu, namun sampai sekarang kami belum tahu apa tindak lanjutnya,” ungkap Eric.

Namun, lanjut Eric, hasil sidak yang dilakukan tim provinsi tersebut, memang ditemukan adanya penambang yang izinnya sudah mati, bahkan ada juga izin yang belum diproses namun aktifitas sudah berjalan.  

”Kata mereka akan ditindaklanjuti  dan akan digelar pertemuan lebih lanjut di provinsi, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan undangannya,” kata dia. 

Padahal pihaknya berharap, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung bisa menindaklanjuti hasil tim yang yang diturunkan, kalaupun memang ada penambang yang belum ada izin maka diharapkan segera diproses.

”Kaitannya mereka tidak berizin tetapi tetap beroperasi, untuk kewenangan penutupan sementara dan lainnya itu kewenangan dari provinsi, bukan kewenangan dari pemerintah daerah, namun yang jelas  kami mendorong provinsi untuk menyelesaikan persoalan izin galian c sehingga ada kepastian, serta menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: