Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung Capai 90 Persen

Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung Capai 90 Persen

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan saat ini untuk proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung sudah tender mencapai 90 persen. 

"Ada beberapa instansi yang belum mengajukan usulan kegiatan," kata Selamat saat dikonfirmasi, Selasa 19 Juli 2022.

Pihaknya sudah menyampaikan surat kepada instansi yang bersangkutan agar secepatnya untuk menyampaikan kegiatan yang akan diumumkan, karena efektifnya waktu tinggal 6 bulan lagi. 

Terkait Kegiatan Infrastruktur yang dilakukan secara Swakelola. Ia mengatakan, sebagai contohnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung yang sudah menyampaikan kegiatan

BACA JUGA:Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk

Namun di tahun ini kegiatan tersebut tidak sama seperti tahun sebelumnya, hampir seluruhnya dilaksanakan secara swakelola.

“Kegiatan swakelola peruntukannya langsung dipertanggung jawabkan oleh setiap sekolah masing-masing yang menerima bantuan infrastruktur tersebut,” jelasnya. 

Kemudian metode swakelola sudah diatur pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No.3/2021, tentang pedoman swakelola.

Pada aturan tersebut, ia mengungkapkan terdapat 4 tipe pelaksanaan Pasal 18 ayat (6) huruf c, diantaranya. Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.

BACA JUGA:Tuntut Pemberantasan Mafia Tanah, Warga Dua Desa di Lamsel Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura

Tipe II yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab lain pelaksanaan.

Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.

“Dan yang Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola,” pungkasnya. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: