Soal Penyalahgunaan Obat Batuk, Dinkes 'Warning' Apotek dan Toko Obat

Soal Penyalahgunaan Obat Batuk, Dinkes 'Warning' Apotek dan Toko Obat

Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kabupaten Lampung Barat mengingatkan kepada seluruh pengelola apotek dan toko obat yang ada di kabupaten setempat, untuk tetap menjual obat-obatan sesuai dengan aturan yang ada. 

Hal ini mengingat maraknya penyalahgunaan obat batuk yang mengandung bahan aktif dextromethorphan, di kalangan remaja. 

Meskipun sebenarnya untuk penjualan obat batuk apotek dan toko obat bebas menjual, hanya saja tetap memperhatikan kepada siapa mereka menjual, sebagai wujud dalam rangka pencegahan penyalahgunaan. 

Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya apotek maupun toko obat, yang menjual obat-obat yang terdapat kemungkinan akan dilakukan penyalahgunaan.

BACA JUGA:Pekon Bumiagung Dipilih Jadi Desa Ramah Perempuan dan Anak

”Mengingat banyaknya terjadi penyalahgunaan khususnya obat yang mengandung dextromethorphan. Maka kami minta kepada apotek dan toko obat untuk memperhatikan, kepada siapa mereka menjual dan kalau memang ada kecurigaan akan disalahgunakan, kami harapan tidak dilayani,” ungkap Wawan---sapaan Widyatmoko Kurniawan, Selasa 19 Juli 2022.

Sementara itu, terkait dengan mudahnya melakukan pembelian obat batuk jenis Ifarsyl yang banyak disalahgunakan di toko online, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencarikan solusi bersama.

"Iya, dari info yang kami dapat, pembelian mudah melalui toko online, nah terkait itu kami akan koordinasikan ke BPOM," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau seluruh orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, karena dengan melakukan penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk-mabukan, maka itu akan berdampak pada kesehatan dan masa depan anak.

BACA JUGA:RSUD Alimuddin Umar Targetkan Kembali Terakreditasi Paripurna

"Resiko bisa meninggal karena overdosis jika dikonsumsi berlebihan, karena seyogyanya obat batuk jenis tersebut hanya bisa dikonsumsi maksimal empat tablet perhari, dan itupun harus dengan resep dokter," sebutnya.

Ia juga mengaku perihal proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli. 

"Tentu kami siap membantu pihak kepolisian, dan tim hukum kesehatan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian perihal kefarmasian, begitu juga dengan ikatan Apoteker juga telah dimintai keterangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap penyalahgunaan obat untuk meredakan batuk akibat flu, pilek, radang saluran pernapasan dan alergi yang mengandung bahan aktif dextromethorphan, guaifenesin dan chlorpheniramine maleate dengan merk Ifarsyl.

 

Melalui proses penyelidikan panjang terhadap penyalahgunaan Ifarsyl untuk 'nge-fly' (mabuk), Satres-Narkoba Polres Lambar berhasil mengungkap bandar maupun pengguna dari obat tersebut. Sebanyak satu orang bandar dan 18 pemakai diamankan. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: