Seluruh Satuan Pendidikan di Lambar Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

Seluruh Satuan Pendidikan di Lambar Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Semua jenjang sekolah baik Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lampung Barat, resmi memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada, Senin 18 Juli 2022.

Berdasarkan hasil peninjauan PTM 100 persen yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan juga melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil), pelaksanaan hari pertama berjalan lancar tanpa kendala.

"Alhamdulillah, hasil peninjauan yang kami lakukan bersama Korwil di seluruh jenjang pendidikan khususnya dari tingkat PAUD dan SMP baik negeri dan swasta, semua telah siap dan memberlakukan PTM 100 persen," ungkap Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Lambar Seno Susanto, SH, MH.

Dikatakan, peninjauan di sekolah juga dilakukan berkaitan dengan Surat Edaran (SE) nomor 420/881/III.01/2022, tentang   Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023.

BACA JUGA:Jalan Dibangun Tapi Rumah Warga Banjir, DPUPR Sebut Drainase Ditutup

Dimana dalam SE tersebut diatur bahwa Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level satu, PPKM level dua, dan PPKM level tiga dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka.

Dalam SE tersebut juga diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi antara lain dilaksanakan setiap hari,  jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dan jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan.

"Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin ovid-19. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Kemudian, perilaku warga satuan pendidikan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam maupun diluar lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu, menerapkan jaga jarak antar-orang dan/atau antar-kursi/meja serta menghindari kontak fisik.

BACA JUGA:Jalan Lingkar Simpang Serdang-Kodim Rusak Parah, Penanganan Ada Tapi Bertahap

"Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan,  menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujarnya.

Kemudian, kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

"Kemudian untuk kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan," kata Ledi.

Lalu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA:PLTMH Batubrak Diresmikan, Lambar Ikut Berkontribusi Atasi Defisit Energi di Lampung

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan. 

"Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka melalui Surveilans Epidemiologis Surveilans epidemiologis dilaksanakan pada satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam bentuk surveilans perilaku, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun eksternal satuan pendidikan, dan surveilans kasus Covid-19," pungkasnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: