Lurah Langkapura Pasang Stiker Imbauan Hadapi Pemilu 2020

Lurah Langkapura Pasang Stiker Imbauan Hadapi Pemilu 2020

Medialampung.co.id - Lurah Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung, M.Agus menggerakkan ketua RT dan Linmas guna memasang stiker imbauan menghadapi Pemilu 2020. 

Imbauan tersebut berisikan “bagi seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dilarang menerima atau membagikan uang dan sembako atau sejenisnya dari calon walikota dan calon wakil walikota/tim sukses/tim pemenangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020." 

Jika tetap dilanggar masyarakat atau siapapun, akan ada sanksi hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 jt dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sesuai dengan pasal 187 A UU nomor 10 tahun 2016.

Pada masa kampanye yang diperbolehkan untuk bagikan hanya kaos, topi, mug/ gelas, Kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan stiker. di luar hal tersebut tidak diperkenankan sesuai dengan PKPU nomor 04 tahun 2017

"Pengumuman tersebut berbeda dengan pengalaman sebelumnya yang sekarang disertai tanda dari kepolisian dan kejaksaan, jadi sudah tidak bisa main-main," terannya

Lanjutnya, karena dengan harapan langkapura mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan demokratis yang akan dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020.

Selain itu, pihaknya terus gencar menggerakkan jumat bersih, agar menciptakan suasana lingkungan yang bersih dan nyaman. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: