8 Petugas LPKA Kelas II Lampung Diperiksa Polisi
Kepala LPKA Kelas II Lampung Sambiyo--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung membuka ruang untuk Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti terkait meninggalnya satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Rio Febrian (17).
Kepala LPKA Kelas II Lampung Sambiyo mengatakan, Rio dirawat selama dua hari di RS, kemudian meninggal dunia.
“Kita selesaikan kepada pihak keluarga dan memberikan santunan. Ternyata dari pihak keluarga tidak menerima meninggalnya Rio tersebut dan akhirnya melaporkan ke Polda Lampung," kata Sambiyo, Jumat (15/7).
Atas kejadian itu, pihaknya langsung membuat team pemeriksa dengan tujuan untuk memeriksa ABH dan petugas yang kiranya ada kaitan dengan kejadian.
BACA JUGA:Napi Anak di LPKA Bandarlampung Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Rekan Sesama Napi
"Selanjutnya ada juga team dari wilayah kemenkumham Lampung untuk memeriksa dan team dari Polda Lampung pun turun langsung ke LPKA untuk memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut, " terangnya.
Ada beberapa petugas pun yang ikut diperiksa atas peristiwa tersebut, Sambungnya.
"Ada dua regu penjaga yang diperiksa dan 8 petugas yang diperiksa dan hingga saat ini sedang diselidiki oleh aparat kepolisian," terangnya.
Sambiyo menambahkan, jika sejauh ini pihaknya selalu transparan dan membuka ruang baik dari keluarga korban maupun pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian itu.
"Sejauh ini kami terbuka untuk aparat polisi maupun pihak keluarga untuk menindaklanjuti kejadian ini," pungkasnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: