Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu Divonis Dua Tahun Penjara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, telah melakukan sidang putusan perkara pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Abdul Chalik bin Bahrun divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum maka PN Liwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana dua tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Zenericho, dalam press release yang diterima Media Lampung pada Jumat 15 Juli 2022.

BACA JUGA:Matahari di Atas Ka'bah, Waktunya Cek Ulang Arah Kiblat!

Dijelaskan, barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan diantaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD  Pesisir Barat.  Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.

"Selain itu ada dua lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung," bebernya.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Belum Terungkap, Polisi Jaga Obyek Vital di Waykanan

Selanjutnya, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, 2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Serta Satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. 

"Dalam putusan majelis hakim juga diperintahkan bahwa terdakwa tetap dalam dalam tahanan, kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000," pungkasnya. (nop/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: