Darma Saputra : Penyesuaian Itu Bukan Kenaikan Tarif Listrik

Darma Saputra : Penyesuaian Itu Bukan Kenaikan Tarif Listrik

--

Medialampung.co.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) beberapa waktu lalu sepakat adanya tarif penyesuaian.

Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra menerangkan bahwa adanya tarif penyesuaian untuk pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

"Jadi ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment atau tarif penyesuaian yang diperuntukkan bagi keluarga mampu, yaitu untuk daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, " jelasnya kepada medialampung.disway.id, Rabu (13/7). 

Lanjutnya, ini juga berlaku untuk golongan pemerintah dan pelayanan publik, seperti penerangan jalan umum. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Waykanan Lantik Adi Wijaya Sebagai Anggota PAW Ari Saputra

"Iya, jadi yang berhak dilakukan penyesuaian itu dari golongan keluarga mampu, golongan pemerintah dan pelayanan publik," kata dia. 

Dengan begitu, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

BACA JUGA:Kemenkumham Dalami Kasus Pengeroyokan Napi Anak

Perlu diketahui, kata dia, untuk pelayanan publik sendiri, pihaknya menggulirkan program layanan super aplikasi, yaitu PLN mobile. 

"Jadi untuk pelayanan publik sendiri, PLN sudah ada super aplikasi. PLN mobile. Sebab, sekarang ini sudah eranya digital, maka dari itu untuk semua pelayanan kita arahkan ke pelayanan digital," jelasnya. 

PLN berharap masyarakat atau pelanggan taat membayar tagihan listrik agar PLN tetap sehat, dan pelanggan wajib menggunakan listrik secara sah dan resmi. 

"Kami mengajak seluruh pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN mobile, karena itu sudah dilengkapi berbagai macam fitur dan menu. Itu juga diyakini mampu mempercepat serta mempermudah pelayanan dari PLN kepada masyarakat," pungkasnya. (ose/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: