Kriteria Penerima BLT-DD Diminta Dikaji Ulang 

Kriteria Penerima BLT-DD Diminta Dikaji Ulang 

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Lambar asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nopiyadi, S. I.P mengatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sulit terpenuhi. Kriteria penerima BLT-DD tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 6/2020 Perubahan atas Permendes PDTT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Nopiyadi yang juga Sekum PKS Lampung Barat , mengatakan Permendes yang dikeluhkan pemerintah pekon dan masyarakat tercantum 14 kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) BLT untuk penanggulangan dampak sosial penyebaran virus korona bagi masyarakat. 'Memang banyak dikeluhkan pemerintah pekon, masyarakat dan tanggapan yang disampaikan pun beragam," ujar Nopiyadi 

Menurutnya, dalam Permendes tersebut ada 14 kriteria warga penerima Bansos BLT terdampak korona, yakni luas lantai 8 meter persegi,  lantai tanah, dinding bambu/rumbia/kayu murah, tembok tanpa plester, buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur/mata air tak terlindung/sungai/air hujan dan  bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.

Kemudian, konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali per minggu, satu setel pakaian setahun,  makan 1-2 kali per hari, tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik, sumber penghasilan KK petani berlahan dengan luas 500 M2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 ribu per bulan, pendidikan kepala keluarga (KK) tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD dan tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.

"Untuk mendapatkan Bansos BLT dari DD, minimal warga memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria yang ditetapkan dan pemberian BLT dari dana desa ini akan berlangsung tiga bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran dana yang diterima Rp600 ribu per keluarga," kata Nopiyadi.

Pendataan yang sedang berjalan ini dilakukan oleh Sukarelawan Desa melawan Covid-19 yang dibantu Pemangku/kepala Lingkungan,  atau Peratin setempat untuk mendata warga yang terdampak wabah korona.

"Warga yang masuk kriteria mesti mengisi pernyataan yang diberikan sukarelawan desa yang ditandatangani oleh Peratin dan Calon Penerima salah satu poinnya yang bersangkutan tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan Kartu Prakerja.  Prosedur dana desa jadi BLT diawali pendataan penerima bantuan melalui musyawarah desa secara khusus ditandatangani Peratin dan LHP kemudian data yang ada itu disampaikan ke pihak kecamatan," tuturnya.

Nopiyadi mengaku, banyak warga terkena dampak ekonomi akibat imbas virus korona. Tapi, kalau mengacu Permendes PDTT No. 6/2020, tentang 14 kriteria yang dapat menerima Bansos BLT maka pemerintah pekon yang sangat kesulitan  memenuhi target jumlah yang dapat menerima manfaat Bansos tersebut dari alokasi Dana Desa yang dianggarkan. 

"Kriteria yang ditetapkan melalui Permendes itu sulit dipenuhi walaupun faktanya banyak masyarakat Lampung Barat yang terdampak secara ekonomi karena pandemi virus Covid-19 dan kami berharap penetapan kriteria itu dapat dikaji ulang atau di update secepatnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas dia (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: