Posko Keswan Larang Ternak Masuk Tanggamus, Ini Alasannya

Posko Keswan Larang Ternak Masuk Tanggamus, Ini Alasannya

Mobil pembawa hewan ternak kerbau dari Kabupaten Pringsewu dilarang masuk Tanggamus karena tidak ada SKKH--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para petugas posko Kesehatan Hewan (Keswan) di rest area, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus bertindak tegas.

Mereka akan melarang masuknya mobil pengangkut hewan ternak Ke Kabupaten Tanggamus jika tidak memiliki dokumen surat menyurat resmi. 

Seperti terjadi pada mobil yang membawa hewan ternak kerbau dari Kabupaten Pringsewu. Karena dokumen surat menyurat tidak lengkap petugas posko Kesehatan Hewan Pugung, terpaksa tidak memperbolehkan, ternak tersebut masuk Tanggamus. 

Kepala seksi (Kasi) Kesmavet pada Bidang Kesehatan hewan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanggamus, Hazairin mengatakan, mobil yang membawa hewan ternak kerbau tersebut dilarang masuk karena tidak memiliki surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH). 

BACA JUGA:Buka Lahan Tidur, Dandim 0410/KBL Kemudikan Sendiri Alat Berat

"Karenanya mobil pembawa ternak kerbau tersebut kita suruh putar balik. Jika ingin masuk harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tuturnya. 

Ditambahkannya, setiap hewan ternak yang akan dibawa keluar maupun dari luar masuk ke kabupaten Tanggamus harus melalui pemeriksaan posko kesehatan hewan Pugung. 

Ini dalam rangka pencegahan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanggamus. 

"Dan sejauh ini Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan di posko Keswan ini, petugas belum menemukan ada hewan yang terindikasi terjangkit PMK," pungkas Hazairin. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: