APBD Pesbar Tahun 2021 Surplus Rp8,86 Miliar

APBD Pesbar Tahun 2021 Surplus Rp8,86 Miliar

--

PESISIR BARAT, MEDIALAMPING.CO.ID - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Paripurna yang dihadiri 14 dari 25 orang anggota DPRD Pesbar itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesbar, Nazrul Arif, didampingi Wakil Ketua II DPRD Pesbar Ali Yudiem. Hadir juga dalam kegiatan itu Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Plt. Sekkab Pesbar Ir.Jalaludin, M.P., serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutan Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., yang dibacakan oleh Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, menyampaikan bahwa, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2021 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesbar.

Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Pesbar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA:Izin Penggalangan Donasi ACT Dicabut

"Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Kabupaten Pesbar," katanya.

Dijelaskannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya. 

Selain itu, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2021 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, yaitu pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.

"Kemudian, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, serta semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening Kas Umum Daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes Lampung Sambut Baik Rencana Pembangunan RS Pratama di Lambar

Dikatakannya, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus dan lain- lain pendapatan yang sah. Sementara itu, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur.

"Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran," ungkapnya.

Masiha kata Zulqoini, pencapaian target kinerja APBD tahun 2021 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp815,80 Miliar, dari total anggaran sebesar Rp913,39 Miliar atau sebesar 89,32%. Sementara itu realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp791,41 Miliar dari target pendapatan sebesar Rp886,63 Miliar rupiah atau sebesar 89,26%.

"Sebagaimana yang telah disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp28,36 Miliar dari target sebesar Rp56,18 Miliar rupiah atau sebesar 50,48%," paparnya.

BACA JUGA:Musim Panas

Masih kata dia, pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer terealisasi sebesar Rp737,82 Miliar rupiah dari target sebesar Rp799,28 Miliar rupiah atau sebesar 92,31%. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp25,22 Miliar rupiah dari target sebesar Rp31,17 Miliar atau sebesar 80,94%. 

Sementara itu, realisasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp444,64 Miliar rupiah dari anggaran sebesar Rp521,90 Miliar rupiah atau sebesar 85,20%. 

"Realisasi belanja modal sebesar Rp411,67 Miliar dari anggaran sebesar Rp222,2 Miliar atau sebesar 93,13%," katanya.

Lanjutnya, untuk realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp2,21 Miliar rupiah dari angadan sebesar Rp6 Miliar rupiah atau sebesar 36,90%. Selanjutnya realisasi belanja transfer sebesar Rp162,17 Miliar rupiah dari anggaran sebesar Rp163,47 Miliar rupiah atau sebesar 99,21%.

"Dari sisi penerimaan terjadi defisit anggaran sebesar Rp95,22 Miliar, sedangkan dari sisi belanja terjadi surplus sebesar Rp97,58 Miliar. Secara keseluruhan realisasi APBD tahun anggaran 2021 menunjukkan surplus sebesar Rp8,86 Miliar yang sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: