Meski Lampu Mati, Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara Tetap Berjalan

Meski Lampu Mati, Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara Tetap Berjalan

Pj Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si, saat mengucapkan terima kasih atas segenap anggota DPRD yang telah mengkaji anggaran pendapatan daerah--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meski listrik padam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara tetap menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat ini berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Wansori, S., didampingi oleh Wakil Ketua I Farouk Danial, S.H., C.N., dan Wakil Ketua II Dedi Sumirat. 

Rapat ini juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Drs. H. Aswarodi, M.Si, 31 anggota DPRD, lurah, sekwan, serta kepala OPD Lampung Utara.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Panitia Khusus, Tabrani Rajab, S.Ag., membacakan hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Dua Armada Damkar Sukau dan Belalau Dikerahkan, Api Berhasil Dipadamkan

Laporan ini mencakup realisasi anggaran, laporan operasional, catatan keuangan, serta belanja daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 27 Mei 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan Kabupaten Lampung Utara untuk tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp1,260,990,147,000, sedangkan belanja mencapai Rp1,005,712,000,000. 

Hal ini menghasilkan surplus sekitar Rp38 miliar. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp21,054,000,000 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp28,381,000,508. 

Pembiayaan neto mencapai Rp6,828,000,000 dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp28,280,080,000.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Musibah Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kontrakan di Seranggas

BPK memberikan penilaian tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Lampung Utara. 

Namun, ditemukan beberapa kelemahan dalam sistem keuangan, terutama terkait pengeluaran pembiayaan yang tidak perlu serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan penertiban administrasi keuangan dan dasar hukum yang jelas dalam pengeluaran pembiayaan.

Panitia Khusus DPRD Lampung Utara juga meminta Pj Bupati untuk memberikan sanksi kepada perangkat daerah yang terkait dengan temuan ini dan segera menindaklanjutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: