Pemkab Lambar Gelar Rapat Forum Kabupaten Konservasi dan Satgas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa

--
LAMPUNG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar menggelar rapat Forum Kabupaten Konservasi dan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar di Aula Bappeda, Selasa (5/7).
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring serta dihadiri Anggota DPRD Sugeng Hari Kinaryo Adi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Koordinator Konsorsium Bukit Barisan Selatan dan Tim Koordinator Wildlife Conservation and Society (WCS) serta undangan lainnya.
Dalam pertemuan rapat tersebut, Asisten II Bidang Ekbang Wasisno Sembiring mengungkapkan, dalam upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati dalam konsep pembangunan berkelanjutan, maka Kabupaten Lampung Barat melalui Peraturan Bupati Lampung Barat No.48/2009 telah mencanangkan diri sebagai Kabupaten Konservasi.
Sebagai dasar pelaksanaan dan evaluasi atas komitmen Lambar sebagai Kabupaten Konservasi, lanjut Wasisno, Pemkab Lambar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2019 telah menyusun Roadmap/Peta Jalan Kabupaten Konservasi yang tertuang dalam “Laporan Akhir Penguatan Konsep Kabupaten Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi”.
BACA JUGA:HORE!! Gaji ke-13 ASN Pringsewu Cair
Dijelaskannya, Road Map Kabupaten Konservasi Lampung Barat telah disusun menggunakan Indeks Kabupaten Konservasi yang menerapkan 10 kategori yang dijabarkan lagi menjadi 80 rencana aksi yang diampu oleh 18 Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan juga Pemerintah Pekon.
“Hingga Juni 2022 dari target 80 rencana aksi, telah berhasil dilaksanakan sebanyak 62 rencana aksi (77,5%), sementara 18 rencana aksi (22,55%) rencana belum terlaksana. Untuk itu, kepada OPD yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan rencana aksi Kabupaten Konservasi terutama pada kegiatan yang belum tercapai target indikatornya agar dapat mengkaji permasalahan pencapaian target tersebut dan mengusulkan anggaran pendukungnya pada APBD Tahun 2023,” tegasnya.
Masih kata dia, berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/319/KPTS/07/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar pada Diktum Kedua telah mengamanatkan kepada masing-masing anggota satuan tugas untuk merencanakan, menyelaraskan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan konflik manusia dan satwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota.
“Bukan hanya konflik manusia dan gajah yang saat ini terjadi di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, tetapi konflik lain juga berpotensi terjadi di Kabupaten Lampung Barat, baik antara Manusia dan Gajah, Manusia dan Beruang serta Manusia dan Harimau,” tegasnya.
BACA JUGA:11 Rekanan Bermasalah Kembalikan Kerugian Negara, Rp500 Juta Diselamatkan
Untuk itu, kata dia, dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar diharapkan bisa melahirkan rencana kerja dan program yang komprehensif dan berkelanjutan sampai pada penyelesaian akar masalah.
“Kerjasama dengan berbagai instansi vertikal khususnya TNBBS, BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi dan juga Non Government Organisation (NGO) bidang lingkungan hidup juga harus terus ditingkatkan, hal ini diperlukan dalam rangka menyelaraskan program dan kegiatan sehingga tidak saling tumpang tindih,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: