Kisruh SK Peserta, Sidang Pleno Tata Tertib Muktamar NU Diwarnai Perdebatan

Kisruh SK Peserta, Sidang Pleno Tata Tertib Muktamar NU Diwarnai Perdebatan

Medialampung.co.id - Sidang Pleno Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Universitas Raden Intan (UIN) pada Rabu (22/12) malam diwarnai perdebatan yang terjadi akibat kisruh Surat Keputusan (SK) peserta yang hadir.

Salah satu Muktamirin (peserta) yang berasal dari Jakarta Barat, KH. A. Suhaeri Gaos, MM mengeluhkan carut marutnya peserta yang hadir pada sidang pleno.

”Tadi ada terbitan SK baru setelah conference. Terus soal peserta, banyak peserta yang masuk ke sidang pleno tanpa id card. Ketatnya hanya saat pendaftaran, tapi ketika kita masuk ternyata situasi tidak seketat itu. Malah kita lebih capek ketika pendaftaran, ini ada rombongan yang tidak punya id card bisa masuk secara bebas,” keluhnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, ketua dalam menjawab tidak terlalu tegas dan komunikasinya tidak baik.

”Saya kira menjawabnya tidak terlalu tegas, kita memang butuh pimpinan sidang yang tegas, karena situasi seperti itu kan memang situasi yang melibatkan banyak orang. Kalau komunikasinya baik, tentunya bisa mengakomodir semua proses persidangan,” harap dia.

Dalam kesempatan ini, dia menyatakan kecewa dengan sidang pleno yang berjalan karena dianggap tidak fire.

”Situasi seperti ini kan ada nuansa mission-mission. Kedua-duanya punya kepentingan. Yang harus diperbaiki itu pimpinan sidang saja,” kata dia.

Dia mengatakan, pada hari ini terjadi penundaan rapat pleno. Dan sudah berkali-kali terjadi penundaan pleno persidangan.

”Pasti, nanti kita ikuti pleno lagi. Saya kira soal tata tertib, dan yang paling krusial itu lokasi pemilihan, yaitu disini (UIN) dan di Lampung tengah. Penetapan itu hak panitia, tapi tidak dipersoalkan oleh kita yang penting semua terlibat. Kita menghendaki sidang pleno seperti ini dipimpin oleh orang yang berkompeten,” tegas dia.

Dia menjelaskan, kekisruhan dipicu oleh permasalahan Surat Keputusan (SK) peserta terkait muktamirin mana saja diperbolehkan masuk.

”Nanti ada kewenangan panitia. Kalau memang itu dianggap sah oleh ketua, mereka melalui proses konferensi itu bisa disahkan, tapi kalau tidak melalui proses konferensi tapi tiba-tiba timbul SK itulah yang tidak bisa kita terima, karena dalam situasi seperti ini itu mudah berubah struktur tergantung kepentingan,” terangnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: