Ketua Apdesi Airhitam Angkat Bicara Tentang Pencabutan Izin Hajatan

Ketua Apdesi Airhitam Angkat Bicara Tentang Pencabutan Izin Hajatan

Medialampung.co.id - Dalam melaksanakan tugas piket Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satgas Covid-19 Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat juga intens melakukan penyemprotan desinfektan ke area rumah, salah satu warga setempat atas nama Sujaho (45) yang wafat Pukul 08.10 WIB. 

Disampaikan Peratin Husain almarhum wafat bukan karena terkonfirmasi Covid-19, melainkan karena sakit tipes dan asam lambung yang memang telah dideritanya sejak beberapa minggu.

Namun, karena banyaknya keluarga dan warga yang negalayat maka satgas Covid-19 Pekon Sumberalam melakukan penyemprotan desinfektan di lokasi rumah almarhum, masjid dan area sekitarnya.

"Penerapan ini dilakukan satgas Covid-19 pekon dengan prinsip kehati-hatian dan lebih baik menjaga daripada terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan. Dimana sesuai peran dan fungsinya satgas Covid-19 Pekon Sumberalam selalu siap siaga melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah diamanahkan Bupati Lampung Barat Bapak H Parosil Mabsus untuk kesehatan dan keselamatan warga diatas segala kepentingan," tegasnya.

Oleh sebab itu Satgas Covid-19 Pekon Sumberlam harus selalau semangat melaksanakan tugas kemanusian penanggulangan memutus rantai penyebaran Covid-19 di pekon. "Dan peran ini saya sampaikan sebagai Ketua Satgas Covid-19 pekon, kepada seluruh anggota satgas," ujarnya.

Bahkan dengan diberlakukan PPKM Mikro, diharuskan seluruh warga, tamu pendatang berkunjung pulang kerja dan lain-lain harus melaporkan diri ke posko Covid-19 pekon untuk didata dan di adakan pemeriksaan kesehatan oleh nakes bidan, perawat pekon yang tergabung dalam satgas Covid-19 Pekon Sumberalam, sebelum menuju ke rumah warga terkait. 

Selain dari pengetatan tersebut Husain juga memberlakukan semua kegiatan di wilayah Pekon Sumberalam harus di kawal protokol kesehatan (prokes) oleh satgas Covid-19 pekon dengan pembagian zona per pemangku ..

Dan apabila ada warga hendak melaksanakan hajatan, resepsi nikahan atau sebutan lainnya juga harus dikawal oleh satgas Covid-19 pekon lengkap dengan tupoksi bidang beberapa seksi seperti. Seksi kesehatan ditangani oleh bidan dan perawat pekon, penegakan hukum dan pendisiplinan oleh babinsa, babinkamtibmas, linmas.satgas bencana pekon.

Begitu juga bidang komunikasi informasi dan edukasi. Sehari sebelum pelaksanaan sudah dipastikan satgas Covid-19 pekon sudah ikut mengatur lokasi diantaranya dalam penataan meja, kursi tamu sekaligus penyiapan prokesnya.

Sehingga kata Husain jangan heran kalau undangan ke Pekon Sumberalam, pasti di sambut satgas dengan wajib melaksanakan prokes seperti cuci tangan, memakai masker, pertanyaan identitas, lalu beri hand sanitizer baru diterima panitia penyambut tamu. "Dalam pengetatan ini bukan berarti kita terlalu pengatur tapi ini dilakukan demi menjaga warga kami dan hajat warga kami tetap berlangsung," papar Husain.

Dan terkait kebijakan dan dukungan DPRD Lambar melalui komisi membidangi tentang pencabutan izin nayuh (hajatan), secara gari besar dengan kondisi yang terjadi saat ini dengan varian baru Covid-19 yang disebutkan varian delta.Husain tentunya mendukung dengan pemerintah maupun DPRD Lambar memberikan ketentuan masalah pencabutan izin hajatan.

Hanya saja kata dia, penerapan boleh saja diberlakukan jika kondisi satu wilayah sebut saja pekon mengkhawatirkan atau bukan zona Hijau. "Saya rasa jika satu pekon dalam kondisi zona hijau, dan di pekon itu satgas covid betul-betul menjalankan peran dan fungsi serta warga mentaati anjuran yang diterapkan tentang prokes, tidak ada alasan untuk mencabut izin hajatan," ungkapnya.

Sebab kata dia jika pencabutan izin hajatan atau keramaian diberlakukan di 131 pekon dan Lima kelurahan di Kabupaten Lambar, tidak semua pekon masuk zona mengkhawatirkan. 

"Saya berpandangan kita tidak melulu, harus memberlakukan pembatasan aktivitas dan menjadikan warga menjadi lebih khawatir. Melainkan mari bersama-sama menuntun warga untuk saling menjaga seperti betul-betul mentaati prokes untuk menjaga kondisi wilayah tetap zona hijau. Dengan mengedepankan hati dan humanis," tegasnya. 

Sekedar diketahui dari pelaksanaan sholat Idul Fitri, dan sholat Idul Adha 1442 Hijriah hingga proses penyembelihan kurban, di Pekon Sumberalam dikawal ketat oleh satgas Covid-19 pekon. Begitu juga di lokasi pasar tidak pernah tinggal dilakukan woro-woro, Gaplin secara bersamaan oleh satgas kecamatan dan pekon.

Dan saat ini semua satgas Covid-19 Pekon Sumberalam sebanyak 48 orang telah menjalani vaksinasi penuh, begitu juga warga yang mengikuti vaksinasi sudah cukup banyak dengan antusias yang tinggi. Dengan total 157 warga telah divaksin dua kali penyuntikan. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: