Kembalikan Kerugian Negara, 4 Satker di Lampura Ditenggat Hingga Akhir September 2020

Kembalikan Kerugian Negara, 4 Satker di Lampura Ditenggat Hingga Akhir September 2020

Medialampung.co.id - Empat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditenggat sampai dengan akhir bulan ini menyelesaikan seluruh tunggakan pengembalian dana ke kas negara.

Hal tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Tahun Anggaran 2019 lalu pada masing-masing satker.

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, mengatakan dari LHP-BPK RI Tahun 2019 terdapat lima pelaksana di lingkup pemkab setempat mengalami kelebihan pembayaran, terdapat 4 satker harus mengembalikan kerugian negara.

"Untuk totol keseluruhan adalah sebesar Rp 628,230 Juta. Selain itu, terdapat juga di Dinas PUPR potensi yang akan dikembalikan ke negara sebesar Rp304,457 juta. Namun, statusnya belum ada pencairan," kata Mankodri, Kamis (17/9).

Mankodri didampingi Auditor Inspektorat Lampura, Rahardian Aristama, juga membeberkan, empat satker yang juga bermasalah berdasarkan laporan tersebut, tersebar di 1 bagian dan 3 OPD. 

Keseluruhannya, adalah Bagian Administrasi dan Pembangunan (Adbang), pemeliharaan sebesar Rp76 juta ditambah makan-minum sebesar Rp401,508 juta. 

Dinas Perdagangan sebesar Rp202,827 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp52,536 juta pada pelaksanaan Bos di tingkat sekolah menengah. Ada juga Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura, sebesar Rp155,4 juta.

"Untuk Bagian Adbang telah mengembalikan sebesar Rp70,208 juta dan Dinas Perdagangan Rp89 juta. Sementara lainnya belum pernah memulangkan kerugian negara dari pelaksanaan program dilakukan di lapangan," terangnya.

Mankodri menjelaskan, total pelaksanaan program pemerintah dilakukan satuan kerja maupun OPD yang belum dipulangkan saat ini sebesar Rp932,693 juta. 

Dikurangi dengan pekerjaan dilakukan rekanan di DPUPR yang dilaksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Pun begitu di Dinas Perdagangan (rekanan) dan Diskominfo (mitra kerja) Lampura.

"Untuk diskominfo itu, ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan syarat administrasi, yaitu beberapa media yang belum melaporkan pertanggungjawabannya," kata Mankodri.

Sementara di Dinas Perdagangan terkait pekerjaan Rehab Pasar Comok Kecamatan Sungkai Barat dan Karangsari, Kecamatan Muara dilakukan oleh rekanan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 lalu.

"Semuanya berdasarkan laporan BPK-RI perwakilan Lampung, terhadap anggaran di tahun 2019 lalu. Semua di tunggu paling lambat September 2020 ini," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: