Kelola KJA dan Ikan, PT. Japfa Comfeed akan Berinvestasi Rp400 Miliar di Lambar

Kelola KJA dan Ikan, PT. Japfa Comfeed akan Berinvestasi Rp400 Miliar di Lambar

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat, menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti paparan dari rencana investasi di sektor perikanan, oleh PT. Japfa Comfeed Tbk, yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, SE., MP., Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah dan Camat Lumbok Seminung, di ruang Rapat Sekincau, Selasa (5/4).

Seperti diketahui, PT. Japfa Comfeed Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi pakan ikan, ternak, udang, pembesaran benih ikan dan udang serta pengelolaan bahan makanan ikan, sosis dan fish burger.

Untuk nilai rencana investasi yang dilaksanakan di wilayah Lumbok Seminung itu sebesar Rp400 Miliar rupiah, yang terdiri dari Rp150 Miliar pada KJA dan Rp250 Miliar untuk pengolahan Ikan. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring berharap kepada perusahaan PT. Japfa Comfeed Tbk untuk dapat bermitra dengan para petani ikan, dapat memberikan edukasi kepada para petani ikan dalam pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan.

”Saya juga meminta kepada kepala Perangkat Daerah terkait untuk mencari informasi terkait lokasi yang akan menjadi rencana investasi tersebut, rencana investasi itu berlokasi di Danau Ranau Kecamatan Lumbok Seminung dengan kedalaman lebih dari 100 meter di atas permukaan air dengan menggunakan Keramba Jaring apung berdiameter 18-22 dengan Perkiraan penyerapan tenaga kerja sebesar 3.700 orang, dengan kapasitas produksi diperkirakan sebesar 35.000 ton per tahun,” bebernya.

Investasi ini dimaksudkan untuk menjawab semua kebutuhan para petani ikan terutama pada pembiayaan operasional pengiriman pasca panen yang tinggi dan perluasan penyerapan pangsa pasar. 

Dalam rapat tersebut, pihak PT. Japfa Comfeed Tbk mengharapkan sebuah dukungan dari Pemkab Lampung Barat untuk melakukan Investasi tersebut. 

Dukungan tersebut diantaranya Perizinan pemanfaatan ruang/izin lokasi, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Usaha Perikanan, Persetujuan Lingkungan serta Andalalin. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: