Kasus Mantan Pj Peratin Pajaragung Bisa Berujung di APH

Kasus Mantan Pj Peratin Pajaragung Bisa Berujung di APH

Medialampung.co.id - Mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar Sahperi, diketahui belum melakukan pengembalian kerugian negara (KN) terkait adanya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan  alokasi dana desa (DD) tahun 2019, meskipun telah diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk melakukan pengembalian. 

Inspektur Lambar Drs. Hi. Nukman MS, MM.,  Senin (21/9) mengungkapkan, Inspektorat Lambar akan segera melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus untuk kemudian dilakukan rapat pembahasan dalam rangka penentuan sikap selanjutnya.

"Tetapi dalam dua hari ini kami menunggu laporan dari camat, apakah yang bersangkutan sudah memiliki itikad baik atau belum, karena bagaimanapun juga jabatan Peratin atau Pj Peratin itu di bawah camat, apalagi ia (Sahperi) itu ASN yang juga staff di kantor kecamatan Belalau, jadi akan kami tanya dulu ke camat atau ke Pj peratin sekarang apakah yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian atau belum," kata Nukman. 

Disinggung apakah ada potensi pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan kasus tersebut, menurut Nukman kemungkinan tersebut tetap ada, hanya saja tentunya masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk nantinya akan memanggil kembali pihak kecamatan, pekon dan juga mantan Pj Peratin tersebut. 

"Kami teta mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara, karena jika tidak segera maka kami akan membuat nota dinas dan akan kami sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya ditetapkan langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti masalah itu," tegasnya. 

Untuk diketahui, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan dua kali oleh pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

Sahperi telah diberikan kesempatan pertama terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada tanggal 22 Juni 2020 yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB, namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12/2017, mantan Pj peratin tersebut kembali diberikan kesempatan kedua untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja berikutnya dengan jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Kewajiban yang menjadi tanggungjawab mantan Pj peratin tersebut, yaitu menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah  ke kas umum negara dan kas umum daerah baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan dana desa sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau. Jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan Pj Peratin Pajaragung Sahperi sebesar Rp313 juta lebih

Apabila mantan Pj peratin tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sampai jatuh tempo 17 September 2020 maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai pasal 25 PP No.12/2017. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: