Polres Lamtim Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri

Polres Lamtim Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur menggelar rekonstruksi (reka adegan) kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, Rabu (29/1).

Rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Misnawati (34) warga Desa Gunungagung Kecamatan Sekampungudik pada 6 November 2019 itu menampilkan 24 adegan.

Tersangka diperankan langsung oleh Marius (43) warga Muaraenim Sumatera Selatan. Sedangkan, korban Misnawati diperankan anggota Polwan. Ikut menyaksikan rekontruksi tersebut, Habi Hendarso selaku penyidik dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Achmad Fauzi selaku kuasa hukum tersangka.

Rekonstruksi yang digelar di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lamtim diawali dengan kedatangan tersangka ke rumah orang tua korban.

Selanjutnya, tersangka menemui korban di ruang tamu. Pertemuan itu berujung pada pertengkaran mulut. Sebab, tersangka menuduh korban telah berselingkuh dengan pria lain. Pertengkaran mulut juga dipicu ketika tersangka bermaksud membawa putranya ke Sumatra Selatan.

Tidak ingin anaknya dibawa tersangka, korban menuju dapur sembari menggendong putranya. Sementara, tersangka terus mengikuti korban hingga ke dapur. Karena terus didesak, korban mengambil pisau dari meja dapur. Namun, pisau tersebut direbut tersangka dan ditusukkan ke arah korban.

Pada rekonstruksi itu, tersangka menampilkan adegan 7 kali menusuk korban. Masing-masing, 2 tusukan di dada, 1 tusukan di pinggang kanan dan 4 tusukan di punggung. Setelah itu, tersangka keluar rumah dan kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara, korban yang masih bersimbah darah berusaha bangkit dan mengejar tersangka hingga ke luar rumah. Namun, korban akhirnya roboh di tepi jalan depan rumahnya.

Warga sekitar yang melihat korban tergeletak di tepi jalan berusaha menolong korban dan membawa ke rumah sakit. Namun malangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi.

Hanya berselang enam hari, Polres Lamtim berhasil mengamankan Marius di wilayah Remban Dangku Muaraenim Sumatara Selatan pada Selasa 12 November 2019.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan atas saran dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur. “Rekonstruksi Itu guna melengkapi dan memperkuat hasil penyididkan,” jelas AKBP Wawan Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Wawan Setiawan.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzi selaku kuasa hukum tersangka menyatakan, pihaknya akan mengikuti prosudur hukum pada proses penyidikan terhadap tersangka. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: