Polres Lambar Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan Lima Pelaku dan 52 Potong Kayu Sonokeling

Polres Lambar Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan Lima Pelaku dan 52 Potong Kayu Sonokeling

Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap aksi pembalakan liar (Illegal logging) kayu sonokeling, yang berasal dari kawasan hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, lima pelaku berhasil diamankan sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Doni Kurniawan D, S. Psi., mengungkapkan, ungkap kasus ilegal logging tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, namun untuk barang bukti sama-sama berasal dari hutan lindung register 39 B Kota Agung Utara. 

Ungkap yang pertama terjadi di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebuntebu, dengan dasar Laporan Polisi No.LP/A/75/III/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK SBJ/POLRES LAMBAR/PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022, kemudian untuk ungkap yang kedua di Jalan Pekon Tugu Mulya Kec. Kebuntebu Laporan atas dasar laporan Polisi No.LP/A/76/III/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK SBJ/POLRES LAMBAR/PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022. 

"Untuk TKP pertama kami berhasil mengamankan 33 Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondong dengan Panjang ± 120 CM, satu unit Kendaraan Truk dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah berikut STNK," ungkapnya. 

Dalam ungkap pertama ini, pihaknya mengamankan terduga pelaku atas nama SC dan ED warga Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, serta IR dan GGP beralamat di Kecamatan Kebuntebu, sementara itu tiga orang lainnya dalam proses pengajaran dan ditetapkan sebagai DPO. 

"Ungkap ini berawal saat anggota Polsek Sumberjaya melakukan patroli dan menemukan adanya kendaraan yang mengangkut kayu sonokeling, pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut didapati bahwa lokasi penebangan kayu tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara," ujarnya. 

Sementara itu, dalam ungkap kedua pihaknya berhasil mengamankan berupa 19 Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondongan dengan Panjang ± 120 Cm, satu Unit mesin Chainsaw Merk NEW WEST berwarna Putih Oranye dan satu orang tersangka SP warga Kecamatan Pagar Dewa.

"Kronologis ungkap yang kedua ini, anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di Sekitar Pekon Tugumulya Kecamatan Kebuntebu, selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan Pengepakan dan anggota penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan pelaku SP karena memiliki bukti yang kuat melakukan penebangan di hutan register 39 B," bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres setempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan para pelaku akan dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d undang-undang RI No.18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: