Polda Lampung Ungkap Kasus Prostitusi Online Artis VS

Polda Lampung Ungkap Kasus Prostitusi Online Artis VS

Medialampung.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerjasama dengan Tim khusus unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang (prostitusi online) yang melibatkan tiga orang dan salah satunya diduga pekerja seni.

Tim khusus ini melakukan penyelidikan secara langsung yang  dipimpin oleh Kasat Reskrim pada hari Selasa 28 Juli 2020, ini semua bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Bandarlampung.

Pada Hari selasa, 28 juli 2020 sekira jam 17.00 WIB, tim berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga mucikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktek prostitusi di salah satu kamar hotel berbintang di Bandarlampung.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, ada tiga orang terduga yang  diamankan di Polresta Bandarlampung. Dari hasil penyelidikan kedua mucikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-

"Kedua mucikari mendapat fee sebesar Rp. 10.000.000,- dari nilai transaksi tersebut. (masing masing mendapatkan Rp 5.000.000," jelasnnya

Sebelumnya,  mereka berada di Bandarlampung sejak 28 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dan langsung menginap di salah satu hotel berbintang di Bandarlampung.

"Modus operandi kedua mucikari adalah menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer uang muka sesuai kesepakatan dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," katanya.

Lanjut Kabidhumas Polda Lampung, pada saat dilakukan test urine, salah satu tersangka yang berinisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan inisial MK juga tersangka, Sementara untuk RH Alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya

Sekarang ini yang diamankan MK, 31 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di kabupaten pemalang Jawa Tengah (Mucikari),  MNA alias MEI, 21 tahun, Wiraswasta, Kecamatan, Tambora Jakarta Barat (mucikari), RH alias VS, 27 tahun, Kecamatan, Mandalajati Kota Bandung Jawa Barat pelaku seni

"Yang berhasil kita amankan ads beberapa barang bukti seperti uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, bukti transfer Bank sejumlah Rp. 15.000.000, bukti transfer Bank sejumlah Rp. 1.000.000, nota booking kamar hotel,  1 kotak alat kontrasepsi, 3 buah Handphone," ujarnya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU RI No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Sementara Kuasa hukum VS Teguh Margono mengatakan dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa dapat mengungkap suatu jaringan prostitusi online seperti yang diberitakan akan tetapi disini saya sampaikan bahwa klien saya adalah korban.

“Kita apresiasi di situ, jadi enggak panjang lebar, hari ini saya sampaikan bahwa klien saya sekali lagi statusnya sebagai saksi dan hari ini saya datang ke Polresta Bandarlampung untuk menjemputnya pulang ke Jakarta,” kata Teguh.

Terkait human trafficking, Teguh mengatakan, clientnya menyesali hal yang memang sudah terjadi karena clientnya datang ke Lampung untuk urusan kerjasama pekerjaan.

“Datang ke Lampung itu hanya mau ketemu pengusaha terkait sebuah pekerjaan, kenapa jadi saya sampaikan disini bahwa itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan, terkait hal lain itu kan sudah disampaikan pihak kepolisian,” ungkap Teguh.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: