Diskopdag Pesbar Lakukan Pendataan Alat UTTP Pedagang

Diskopdag Pesbar Lakukan Pendataan Alat UTTP Pedagang

--

PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan pendataan dan pengawasan alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya) di sejumlah pedagang di Pasar Biha, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (28/6).

Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan, pendataan dan pengawasan alat UTTP itu bertujuan untuk memastikan kondisi alat UTTP yang digunakan oleh seluruh pedagang di pasar tradisional di kabupaten setempat benar-benar sesuai. 

Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecurangan yang berdampak pada konsumen yang dirugikan.

“Dari hasil pendataan dan pengawasan alat UTTP di Pasar Biha, timbangan-timbangan yang dimiliki dan digunakan oleh para pedagang itu masih dalam kondisi baik untuk melakukan transaksi jual beli,” katanya.

BACA JUGA:Dewan Dukung Pembukaan Formasi PPPK Guru Honorer

Namun, kata dia, rata-rata timbangan yang dimiliki pedagang belum mempunyai tanda tera yang sah (belum di KIR). Hal itu karena di Kabupaten Pesbar belum memiliki UPT Metrologi Legal dan penera alat UTTP itu. 

Meski begitu, Pemkab Pesbar tetap akan berupaya mudah-mudahan kedepan di Pesbar ini bisa memiliki UPT Metrologi Legal, dan juga petugas penera.

“Tentunya kedepan Pemkab Pesbar secara bertahap akan terus melakukan pembenahan, termasuk untuk semua alat UTTP yang digunakan oleh pedagang di pasar tradisional maupun lainnya,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, semua alat UTTP yang digunakan pedagang tidak terjadi persoalan dan benar-benar sesuai, sehingga tidak ada masyarakat dalam hal ini konsumen yang dirugikan. 

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Pelatihan Penyusunan Anjab-ABK

Sedangkan, dalam pendataan dan pengawasan alat UTTP di SPBU Bangun Negara, untuk semua pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di SPBU itu masih memiliki tanda tera yang sah.

 

“Mudah-mudahan kedepan semua alat UTTP yang digunakan di Pesbar ini tetap sesuai. Hal ini harus menjadi perhatian para pedagang, karena kedepan tidak menutup kemungkinan kita akan kembali mendata dan mengecek ulang,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: