Pemkab Pesbar Gelar Pelatihan Penyusunan Anjab-ABK
--
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kabupaten Pesbar yang dipusatkan di aula Sunset Beach, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (27/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., perwakilan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Nuryansyah, S.Sos, M.M., Kabag Organisasi Setdakab Pesbar M.Ma'ruf, S.P., serta seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar.
Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M.Ma'ruf, dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai Senin-Selasa (28-28/6) ini dalam rangka memberikan pelatihan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat terkait penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penataan manajemen ASN sebagai upaya peningkatan kerja dan kapasitas Sumber Daya Manusia," katanya.
Sementara itu, Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, dalam sambutannya menyampaikan dalam sebuah organisasi maupun instansi untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan sumber daya manusia yang tepat serta memiliki kemampuan sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan. Sehingga tugas dan tanggungjawabnya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
"Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang diharapkan, sangat penting setiap organisasi maupun instansi dalam merekrut pegawai harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sesuai dengan organisasi perangkat daerah masing-masing," ungkapnya.
Lanjutnya, penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan salah satu upaya pencapaian reformasi birokrasi di indonesia. Selain itu untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No.1/2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Sebagaimana yang telah diamanatkan pada undang-undang No.5/2014 tentang ASN, bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPK," jelasnya.
Selain itu, kata Zulqoini, penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja juga mempunyai peran penting dalam proses pengelolaan sumber daya manusia, seperti evaluasi jabatan, rekrutmen dan seleksi, manajemen kinerja, proses mutasi pegawai, penyusunan kompetensi, dan pelatihan.
Seperti diketahui bahwa saat ini masih terjadi kesenjangan antara jumlah pegawai dengan kebutuhan pegawai pada masing- masing instansi, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih belum maksimal.
"Akan tetapi kita harus tetap berupaya untuk membenahi dan memperbaikinya walaupun dihadapkan dengan berbagai kendala dan kekurangan," pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: