Ahli Waris Klaim 400 Hektare di Tulang Bawang, Minta Pemerintah Fasilitasi Pertemuan dengan SGC
Ahli waris Raja Lima meminta pemerintah mempertemukan mereka dengan SGC untuk memperoleh kepastian status lahan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima turun langsung meninjau lahan sekitar 400 hektare di kawasan Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Lahan tersebut diklaim pihak ahli waris sebagai tanah warisan keluarga yang saat ini berada dalam penguasaan PT Sugar Group Companies (SGC).
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus menelusuri berbagai tanda yang menurut pihak ahli waris berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar klaim kepemilikan yang tengah diperjuangkan keluarga ahli waris.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Soroti Penyalahgunaan Wewenang Di balik RUU Perampasan Aset
Kuasa hukum ahli waris, Suadi Romli, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026.
Menurut Suadi, salah satu bagian surat yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan dengan keterangan bahwa lahan yang diklaim ahli waris tidak tercatat dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2020.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tim hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi objek klaim.
“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.
BACA JUGA:Launching Bhayangkara Lampung Digelar, Polisi Alihkan Arus di Way Halim
Tim kuasa hukum selanjutnya menyusuri sejumlah bagian lahan untuk mencari petunjuk yang dinilai berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah oleh keluarga ahli waris.
Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal di lokasi yang menurut mereka dapat mendukung klaim ahli waris.
Beberapa di antaranya berupa makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas alami lahan berupa sungai terusan.
Pihak keluarga juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang diyakini dapat menjadi dasar atau alas hak atas lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

