Jelang Hari Buruh, Sekdaprov Minta Tidak Ada Unjuk Rasa Demi Hindari Kerumunan

Jelang Hari Buruh, Sekdaprov Minta Tidak Ada Unjuk Rasa Demi Hindari Kerumunan

Medialampung.co.id - Menjelang May Day atau Hari Buruh Sedunia, pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meniadakan unjuk rasa (Demo) guna menghindari kerumunan dan cluster baru Covid-19 di Lampung.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, May Day merupakan upaya buruh menyampaikan aspirasi dan merupakan  hal yang sah. 

"Namun, ditengah pandemi Covid-19 ini penyampaian aspirasi para buruh tidak dilakukan dengan cara unjuk rasa melainkan dialog," ungkapnya, Jumat (30/4).

Seperti melakukan dialog produktif bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.

"Jadi tidak dengan cara demo dan mengumpulkan orang (Tentu itu tidak produktif). Kita coba akan melakukan dialog yang produktif sehingga bisa didengar dengan jernih, dan kita bisa memberi tanggapan dengan baik," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, jika para pekerja/buruh ingin menyampaikan aspirasinya pemprov Lampung akan menerima tetapi tidak dengan cara unjuk rasa karena sedang pandemi Covid-19.

"Ya kami pada prinsipnya terbuka untuk menerima aspirasi para buruh. Namun demikian dikarenakan kondisi kita yang masih dalam masa pandemi Covid-19  maka kami mengimbau agar aspirasinya tidak dengan melakukan unjuk rasa, karena untuk menghindari kerumunan yang sangat rentan terhadap kontak penularan covid, apalagi saat ini sedang diberlakukan PPKM Skala  Mikro dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Namun demikian, aspirasi para buruh dapat disampaikan melalui dialog yang konstruktif sehingga akan memperoleh hasil yang maksimal dan tidak menyebarkan virus.

"Aspirasi para buruh dapat disampaikan melalui dialog tidak mesti dengan unjuk rasa. Dan pemerintah juga tentu akan melakukan upaya agar buruh dapat terlindungi dan juga kesejahteraannya, dengan cara kontinyu melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dapat mematuhinya, baik persoalan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan K3 dan lain-lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: