Pekon Gunung Terang Targetkan Selesaikan Penarikan PBB-P2 Akhir Mei

Pekon Gunung Terang Targetkan Selesaikan Penarikan PBB-P2 Akhir Mei

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dengan telah didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024, Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) targetkan pelunasan akhir Mei. 

Target pelunasan tersebut diungkapkan langsung Penjabat (Pj) Peratin Gunung Terang Muhammad Irfan, S.Sos., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa 21 Mei 2024.

Dijelaskan Irfan, setelah dibagikannya SPPT dari kantor kecamatan melalui seksi trantib kepada pekon. Pihak pekon langsung bergerak dengan membagikan ke masyarakat yakni objek pajak (OP). 

Dalam tahapan tersebut petugas sekaligus melakukan penarikan sesuai dengan target pajak (TP) masing-masing OP. 

BACA JUGA:SMAN 1 Belalau Catatkan Prestasi Gemilang Pemilihan Duta Genre 2024

Dan saat ini dari jumlah target pajak sebesar Rp 24 juta atau mengalami kenaikan lebih kurang Empat juta rupiah, siapa yang di penarikan berkisar 60 persen. 

Sehingga atas dasar siapa yang itu pihaknya berharap petugas pekon mampu merealisasikan 40 persen tersisa. 

“Sebetulnya dalam pembayaran PBB P2 dari masyarakat di Pekon Gunung Terang khususnya, tidak mengalami masalah hanya saja ada sedikit kendala di lapangan seperti objek pajak tidak berada di tempat atau masih melaksanakan aktivitas rutin yakni berada di tempat usaha kebun dan ada juga beberapa yang telah pindah domisili," katanya. 

Oleh sebab itu Irfan berharap kepada petugas terkait pekon untuk dapat memanfaatkan waktu hingga dapat meraih target pelunasan. 

BACA JUGA:SMPN 1 Liwa Lepas 278 Siswa Kelas IX Angkatan Ke-63

Dan kepada OP tentunya dirinya mengharapkan dukungan dengan melaksanakan kewajiban tentang pembayaran pajak. 

Irfan yang juga sebagai Kasi Kesra Kecamatan Air Hitam mengulas jika dari penerimaan dari PBB digunakan  untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah. 

Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. 

Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan property.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: