Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Covid-19 Kecamatan Bisa Ajukan Klaim Insentif

Petugas Pemulasaran dan Pemakaman Covid-19 Kecamatan Bisa Ajukan Klaim Insentif

Medialampung.co.id - Banyak jenazah pasien terkonfirmasi maupun suspect Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Barat, yang dilakukan pemulasaran dan pemakaman oleh petugas dari kecamatan atau bukan dilakukan oleh petugas dari kabupaten.

Terkait itu, petugas pemulasaran dan pemakaman kecamatan juga bisa mengajukan klaim untuk insentif petugas, termasuk biaya gali kubur dan juga pembelian peti sebagaimana yang dilakukan oleh petugas pemulasaran dan pemakaman kabupaten. 

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar Abdullah Kodri mengungkapkan, untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 yang bisa diajukan klaim itu khusus untuk prosesi yang dilakukan dengan Protokol Kesehatan (Prokes). 

"Sehingga jika pemakaman pasien terkonfirmasi maupun suspect Covid-19 tidak dilakukan dengan Prokes maka tidak bisa diajukan klaim," ungkap Abdullah Kodri mendampingi Kepala BPBD Lambar Maidar. 

Dalam proses pengajuan Klaim, kata dia, harus dilengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat perintah tugas (Spt) para petugas dimaksud, kemudian surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah yang dimakamkan terkonfirmasi atau suspect Covid-19 yang disertai hasil pemeriksaan melalui rapid antigen atau RT-PCR. 

"Jadi kalau ada yang akan mengajukan klaim harus melengkapi syarat-syaratnya, selagi syaratnya lengkap maka akan kami rekomendasikan untuk dibayarkan klaim sesuai dengan aturan yang ada," kata dia. 

Sementara itu, dari 80 kasus kematian pada tahun 2021 ini, klaim yang sudah direalisasikan sekitar 11, dan 32 lainnya dalam proses dan sudah diajukan klaim oleh petugas pemulasaran dan pemakaman kabupaten, pengajuan tersebut dalam tahap evaluasi dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi. 

"Besaran insentif yang bisa diajukan adalah maksimal lima orang petugas pemulasaran, kemudian maksimal 10 orang petugas pemakaman yang masing-masing Rp500 ribu, kemudian biaya gali kubur Rp500 ribu, pembelian peti Rp2.500.000,- biaya BBM ambulance Rp250.000,- APD Rp150 ribu per unit," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: