Petahana Hanya Akan Cuti Selama 71 Hari

Petahana Hanya Akan Cuti Selama 71 Hari

Medialampung.co.id – Kandidat petahana baik bupati dan wakil bupati yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan cuti selama 71 hari pada masa kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf  (r) dan Pasal 42 ayat (1) huruf (c) PKPU 18/2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020. Penegasan masa cuti calon petahana itu disampaikan Komisioner KPU Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, Kamis (26/12).

Dikatakannya, bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2020 mendatang selama masa kampanye yang di jadwalkan pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020 hanya cuti sekitar 71 hari. Selama cuti itu Pesbar akan dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) bupati.

Dijelaskannya, jadwal masa kampanye Pilkada itu sesuai PKPU 16/2019 tentang perubahan atas PKPU 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Kandidat petahana akan cuti selama masa kampanye itu setelah ditetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 8 Juli 2020,” jelasnya.

Meski begitu, KPU Pesbar kini masih tetap menunggu rujukan peraturan terbaru dari KPU RI. Mengingat saat ini ada peraturan yang masih dikaji di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi KPU Pesbar dan di Kabupaten/Kota lainnya masih menggunakan PKPU 18/2019 sebagai rujukan.

“Jika memang ada aturan terbaru, kita akan menggunakan aturan terbaru. Yang jelas untuk sekarang ini mengenai aturan pencalonan, salah satunya terkait petahana itu belum ada perubahan,” kata Ramzi.

Sementara itu, ketika disinggung soal bakal calon melalui jalur perseorangan, Ramzi mengaku hingga kini belum ada pihak atau bakal calon perseorangan yang berkoordinasi ke KPU Pesbar, termasuk liasion officer (LO) yang berkoordinasi terkait persyaratan calon perseoarangan dan sebagainya.

“Sosialisasi bakal calon perseoarangan dalam Pilkada 2020 hingga kini masih terus disosialisasikan ke masyarakat. Meski begitu kami tetap menunggu sesuai jadwal yang ada,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: