Inspektorat Lampung Utara Bentuk Tim Telusuri Pembelian Alat Rapid Test Dinkes

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura), bergerak cepat menyikapi ramainya pemberitaan tentang pembelian alat Rapid Test di Dinas Kesehatan setempat yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 Miliar.
Pasalnya, keberadaan Inspektorat saat ini, terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
Semestinya Dinas Kesehatan melakukan koordinasi serta meminta pendampingan dalam proses penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 tersebut.
Sebab, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dalam mengawasi dan bimbingan dalam penggunaan anggaran Covid-19 tersebut.
Inspektorat Kabupaten Lampura Mankodri, mengaku telah membentuk tim khusus, guna melakukan penyelidikan terkait pengadaan rapid test yang menelan anggaran covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 1,4 Miliar
“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat Rapid Test di Dinas Kesehatan,” kata Mankodri, melalui sambungan teleponnya, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa malam, (8/9).
Tugas tim yang dibentuk, lanjut Inspektur, melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat Rapid Test itu.
Ia mengatakan, pendalaman itu, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, penyebaran alat Rapid Test, hingga sistem pembeliannya.
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakukan tim ditemukan adanya indikasi penyimpangan, makan akan diteruskan ke aparat penegak hukum(APH).
“Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari kedepan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat Rapid Test sejak bulan maret 2020 lalu.
Menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam penggunaan alat Rapid Test.
Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan Rapid Test dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: