Ini Syarat Merubah Data Kartu Keluarga 

Ini Syarat Merubah Data Kartu Keluarga 

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung diperkirakan akan terus melanjutkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Drs. Ahmad Zainuddin, M.A.P., kepada medialampung.co.id  mengatakan, mengingat sudah ada MoU tindak lanjut dari permendagri No.99/2019.

Tentang hibah KTP elektronik, juga merupakan satu-satunya di Indonesia dari 514 kabupaten/kota, dan Kota Bandarlampung yang baru melaksanakannya.

Sejumlah kurang dari 100 ribu yang akan diperoleh atas percetakan tersebut, dengan cara menghibahkan dana MoU dengan pihak Dirjen berupa dana dan akan mendapat blangko pencetakan KTP elektronik.

Untuk menghadapi pemilu, tidak ada masalah mengenai data capil. Juga tidak mengeluarkan berdasarkan Down Payment (DP) sudah diberikan kepada mendagri, dan juga MoU kepada KPU pusat, baik di provinsi atau di kabupaten/kota, tinggal memetik. 

Fungsi dari Dinas Kependudukan hanya mensupport apabila ada perubahan peristiwa seperti meninggal dunia, tinggal dicoret dan membuat surat keterangan kematian.

Juga apabila ada yang pindah berdasarkan  Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

"Untuk menghadapi pemilu tidak ada masalah, tinggal masyarakat menyiapkan, data yang valid perbaikan data di awali dari Kartu Keluarga (KK)," kata dia.

Lanjut dia, setelah diperbaiki, meski ada perubahan nama, itu pun bisa diubah melalui pengadilan bila diperlukan dengan pengutusan pengadilan.

Namun jika hanya perbaikan redaksi, maka membawa penunjangnya, seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), persyaratan tersebut, bisa dibawa ke kantor kependudukan untuk melakukan perubahan

Apabila ada perubahan peristiwa tertentu seperti, kawin batal atau sebaliknya belum kawin menjadi kawin. 

Namun, harus dengan syarat ada surat nikahnya, juga ada surat cerai jadi apapun yang mau diurus sebagai induknya adalah KK. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: