Terseret Kasus Meubeler, Kadisdikbud Pesbar Resmi Ditahan Penyidik

Terseret Kasus Meubeler, Kadisdikbud Pesbar Resmi Ditahan Penyidik

Medialampung.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, S.Pd., resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat, Rabu (8/1) pukul 13.40 WIB. Penahanan Hapzi terkait dengan perkara korupsi meubeler, tahun anggaran 2016 di instansi yang dipimpinnya hingga merugikan negara sebesar Rp600 juta lebih.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intelijen Reza Kurniawan, SH., mendampingi Kajari Lambar dan Pesbar Andri Juliansyah, SH, S.Kom, M.M, MH., membenarkan terkait telah dilakukannya penahanan terhadap Hapzi. Penahanan itu dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan perkara.

Dijelaskan, Hapzi merupakan kepala Disdikbud Pesbar yang masih aktif, yang mana telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatanya atau kedudukannya selaku kepala dinas aktif pada kegiatan pengadaan mabler SD dan SMP pada Disdikbud Pesbar tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp643.950.719

"Beliau dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum dan dititipkan ke Rutan Krui Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak tanggal 8 januari 2020 sampai dengan 27 januari 2020," bebernya.

Tersangka dijerat pasal primair pasal 2 ayat (1) Subsideair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Karutan kelas IIB Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., membenarkan bahwa ada satu warga binaan baru pada Rabu siang atas nama Hapzi.

"Iya, tadi siang masuk Rutan (Hapzi, Red)," singkat Beni yang mengaku sedang mengikuti prosesi pengukuhan, untuk jabatan barunya sebagai Karutan Kota Agung .

Untuk diketahui, perkara tersebut terlebih dahulu menyeret dua nama yakni mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman, S.Pd, M.Pd., dan Evan selaku pelaksana pada tahun 2018 lalu, keduanya telah melewati masa hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo.UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya serkitar 20 orang, yang terdiri dadi pihak dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru dan PPK lama, bendahara dinas, pelaksana, rekanan, tim kelompok kerja (Pokja) dan dari unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kemudian tim ahli, dari tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Ahli Kehutanan dan Ahli Pidana. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: