Tegas! 14 Kriteria Penerima BLT-DD Tidak Berlaku
Medialampung.co.id - Berdasarkan surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, terkait Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), maka 14 kriteria calon penerima sebelumnya tidak berlaku.Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing mengatakan, merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan begitu disampaikan kepada seluruh pekon agar segera melakukan percepatan tahapan penyaluran BLT-DD untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020.
Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker. Kemudian, bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi.
"Di dalam surat tersebut juga disampaikan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 kriteria Keluarga Miskinc calon penerima manfaat BLT Dana Desa, yang kembali ditegaskan dalam surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, telah ditegaskan bahwa sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, " ungkap Ruspel.
Untuk mekanisme pendataan, kata dia, dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, selanjutnya musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
"Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh peratin dan dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima," imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: