Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Register 22, Polisi Amankan 37 Potong Kayu Sonokeling

Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Register 22, Polisi Amankan 37 Potong Kayu Sonokeling

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan 37 potong Kayu Sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Satu orang berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara turut diamankan.

Selain kayu, polisi juga mengamankan satu unit gergaji mesin.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan pihaknya mengamankan satu orang.

"Sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.

Lanjut Iptu Feabo SG disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: