Tanggamus Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Mengacu ke UMP

Medialampung.co.id - Hingga tahun 2021 ini Kabupaten Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Akibatnya Upah Minimum Regional Kabupaten (UMK) setempat, masih mengacu kepada Upah Minimum Regional Provinsi (UMP).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Mu'aiyin Zen ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/3) mengatakan, sebelumnya telah ada wacana untuk membentuk dewan pengupahan, namun karena keterbatasan anggaran akibat Pandemi Covid-19 rencana itu sementara harus tertunda.
"Karenanya untuk sementara UMK kita masih mengacu ke UMP Provinsi yakni sekitar 2.432.000," ungkap Mu'aiyin Zen mewakili kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, A. Dasmi.
"Mudah-mudahan kedepan dewan pengupahan dapat dibentuk agar Tanggamus bisa menentukan UMK-nya sendiri," tuturnya.
Lebih jauh ia menambahkan, dalam pembentukan dewan pengupahan, pihaknya harus membahas nya secara seksama dengan Organisasi buruh serta kalangan akademisi.
“Karena Dewan Pengupahan tersebut anggotanya antara lain terdiri dari organisasi buruh dan kalangan akademisi,” pungkasnya. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: