Tak Dapat HP, Akhirnya Motor yang Dirampas

Tak Dapat HP, Akhirnya Motor yang Dirampas

Medialampung.co.id - Selando Saputra (24), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur, ditangkap saat sedang mengobrol dengan tetangganya, Senin (5/7) sekitar pukul 11.10 WIB. Tersangka curas ini ditangkap Polsek Punggur, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbanĀ 

Freditya Pratama (16), warga Dusun Tanjungperak, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lamteng. "Korban bersama temannya yang masih pelajar mau nongkrong di Lapangan Punggur, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 00.15 WIB. Di jalan Kampung Purworejo, Kecamatan Punggur, korban berhenti sejenak dengan maksud buang air kecil. Tiba-tiba ada empat orang tak dikenal naik motor langsung berhenti menghampiri. Para pelaku langsung menggeledah saku celana meminta HP. Korban menjawab tak bawa HP," katanya.

Selanjutnya, kata Mualimin, salah satu pelaku mengeluarkan sajam jenis badik menodong korban. "Korban diminta turun dari motor Honda BeAT BE 3976 IQ. Korban turun dari motor dan pelaku kabur," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka ditangkap dengan barang bukti motor korban dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: