Sosialisasi Perbup No.46/2020, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Sekincau

Sosialisasi Perbup No.46/2020, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Sekincau

Medialampung.co.id - Tim Gabungan dari Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama Koramil 0422/05 Belalau, dan Satpol-PP Sekincau, mensosialisasikan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.46/2020,  tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, Rabu (7/10), 

Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Kembas, Kelurahan Sekincau tersebut, juga  dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker (prokes) 

Tampak operasi  dipimpin Kapolsek Sekincau AKP Sukimanto, S.Sos, M.M didampingi Wakapolsek AKP Abdurahman bersama anggota, dan jajaran Koramil serta Satpol-pp Kecamatan Sekincau. 

Ditegaskan Sukimanto, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik., M.H., tujuan dari operasi yustisi tersebut diantaranya mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat serta para pengunjung pasar, penjual dan pembeli untuk selalu memakai masker serta menjaga jarak.

Bagi masyarakat, yang telah memakai masker dihimbau untuk selalu menjaga pola hidup sehat serta selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan itu petugas tak segan-segan memberikan sanksi kepada pengendara dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker berupa teguran, menyanyikan lagu nasional, hingga sanksi sosial.

"Pesan kami kepada semua komponen masyarakat untuk selalu taat dalam menjalankan anjuran protokol kesehatan dan sekarang lebih dipertegas dengan telah dikeluarkan Perbup," tegasnya. 

Dalam kegiatan itu terlihat beberapa warga yang melanggar perbup diberikan sanksi seperti Push Up di tempat. Kendaraan yang melintas semuanya diberhentikan tanpa terkecuali. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: