Soal Permenaker Pembayaran JHT, Ini Kata Ketua DPRD Lampung 

Soal Permenaker Pembayaran JHT, Ini Kata Ketua DPRD Lampung 

Medialampung.co.id - Terkait diresmikannya Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pengambilan JHT pada usia 56 tahun. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Mingrum Gumay merespon bahwasanya JHT merupakan hak buruh. 

"Jadi dalam aturan minimal pengambilan JHT pada usia 56 tahun, namun seharusnya dapat dilakukan pengecualian dengan kondisi tertentu," terangnya saat dimintai keterangan di Mahan Agung, Senin (14/2).

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan bisa diambil usia 56, harusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata dia. 

Lanjutnya, kemudian persoalan apakah seluruh buruh akan pensiun di usia tersebut. Karena yang ditakutkan ialah buruh sebelum masuk usia tersebut telah berhenti baik karena keputusan sendiri maupun karena kondisi perusahaan.

“Kalau buruh bekerja sampai usia 56 tahun, tujuan Permen Menaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya. Namun, bukan permen bukan undang-undang, maka kita harus lihat undang-undang lebih tinggi, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya,” kata dia. 

Hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut karena bagaimana jika buruh pensiun kurang dari 56 tahun. 

“Memang yang jadi persoalan ialah usia tersebut. Karenanya hal ini harus didiskusikan, jadi bagaimana asosiasi para pekerjanya supaya berdialog dengan kementerian supaya ada solusi," pungkasnya.(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: