Soal Pelunasan PBB, BPKD Segera Kirimkan Surat 

Soal Pelunasan PBB, BPKD Segera Kirimkan Surat 

Medialampung.co.id – Masih sedikitnya realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lambar, sementara jatuh tempo pelunasan PBB pada 30 September 2020 atau bulan depan.   Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan mengirimkan surat himbauan atau pemberitahuan kepada seluruh kecamatan agar segera melunasi PBB sesuai dengan target yang ditetapkan di masing-masing kecamatan. “Memang untuk saat ini realisasinya belum mencapai 50 persen namun kita optimis target PBB tahun ini akan terealisasi 100 persen,” ujar Kepala BPKD Drs. Daman Nasir, M.P. Terkait hal itu, pihaknya berharap kepada kecamatan dan pekon untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB kepada masyarakat yang menjadi objek pajak (OP),  sehingga sebelum jatuh tempo target PBB telah lunas 100 persen. Ia menjelaskan, target PBB tahun ini di Kabupaten Lambar sebesar  Rp4,2 miliar lebih dengan jumlah OP sebanyak 117.046. Target  PBB sebesar Rp4,2 miliar lebih tersebut, rinciannya Kecamatan Balikbukit target Rp515 juta lebih, Kecamatan Sukau  Rp215 juta lebih, Kecamatan Lumbokseminung Rp128 juta lebih, Kecamatan Sumberjaya Rp289 juta lebih, Kecamatan Kebuntebu target Rp208 juta lebih, Kecamatan Waytenong target Rp327 juta lebih, Kecamatan Airhitam Rp173 juta, serta Kecamatan Belalau target Rp140 juta lebih, serta Kecamatan Batuketulis  target Rp240 juta lebih. Kemudian,  Kecamatan Sekincau target Rp174 juta lebih, Kecamatan Pagardewa  target Rp366 juta lebih,  Kecamatan Batubrak target Rp173 juta lebih, Kecamatan Suoh target Rp298 juta lebih, Kecamatan Bandarnegeri Suoh target Rp547 juta lebih, Kecamatan Gedungsurian  Rp236 juta lebih. Selanjutnya, menara Rp155 juta lebih, PLTA target Rp79 juta lebih, PLN Rp3,3 juta lebih serta Lampung Hydro Energi Rp1,5 juta. “Khusus untuk PLTA, PLN dan Lampung Hydro Energi telah terealisasi 100 persen,” imbuhnya seraya menambahkan bagi kecamatan dan pekon yang tercepat melunasi PBB maka akan mendapatkan reward dari pemerintah daerah. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: