Soal Keluhan Wajib Pajak, Kasatlantas Polres Lambar Beri Penjelasan

Soal Keluhan Wajib Pajak, Kasatlantas Polres Lambar Beri Penjelasan

Medialampung.co.id - Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu Raphiq H akhirnya buka suara soal keluhan dari dari wajib pajak, yang mengeluhkan pelayanan di Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa yang dinilai bertele-tele dan menyulitkan seperti keharusan menghadirkan fisik kendaraan.

Iptu Raphiq mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, MH., mengungkapkan, berdasarkan PERKAP No.5/2012, jika pemohon atau Wajib Pajak, pemilik atas nama kendaraan sendiri, hanya melaksanakan Pengesahan Tahunan (Bayar Pajak Tahunan) dengan persyaratan harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai data yang tertera pada STNK tersebut Pasal 83 ayat 1 tentang Persyaratan Pengesahan STNK.

Namun, kata dia, jika diwakilkan maka pemohon harus melengkapi dengan Surat Kuasa Bermaterai.

"Hal ini sesuai dengan PERKAP No.5/2012 pasal 79 huruf B.1, disebutkan bahwa untuk perorangan (WP Hadir) terdiri atas KTP, dan SURAT KUASA bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain," kata dia.

Namun, lanjut Raphiq, jika ada perubahan identitas pemilik dan Ranmor serta pemindah tanganan/BBN II, Rubah bentuk, ganti warna, Her Nopol, Ganti STNK dan Plat lima tahunan, maka wajib pajak harus menghadirkan kendaraannya.

"Tentunya selain harus menghadirkan kendaraan juga harus dilengkapi dengan BPKB, STNK dan KTP.  Karena akan dilakukan Registrasi serta Check fisik ulang kendaraannya. Untuk dasarnya PERKAP No.5/2012 Paragraf 2 tentang persyaratan perubahan identitas pemilik dan Ranmor serta pemindah tanganan," bebernya.

Tidak hanya soal aturan dalam pengurusan pajak kendaraan, Raphiq juga menyebut, fasilitas untuk pelayanan di Samsat Liwa sedikit demi sedikit juga bersama Dispenda dan Jasa Raharja, sudah melakukan perbaikan-perbaikan seperti adanya banner-banner imbauan, petunjuk, perbaikan sarana toliet dan adanya sarana Pojok Baca di ruang tunggu pelayanan agar tidak jenuh pada saat Wajib Pajak akan melakukan transaksi Pajak.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: