Penjelasan HK Soal Lakalantas Minibus Hiace dan Truk Fuso di KM 108 Ruas Tol Bakau-Terbanggi

Penjelasan HK Soal Lakalantas Minibus Hiace dan Truk Fuso di KM 108 Ruas Tol Bakau-Terbanggi

Medialampung.co.id - PT Hutama Karya (HK) yang merupakan pengelola Jalan Tol Tran Sumatera dan Jawa, memberikan informasi soal kecelakaan yang melibatkan kendaraan Minibus jenis

Hiace G 7259 BD dan Truk Fuso BG 8027 BI di KM 108+000 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (23/12) sekira pukul 10.21 WIB

Melalui pers rilisnya, Jumat (24/12), Hutama Karya mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan Mini Bus Hiace melaju di lajur cepat dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni, saat sampai di Km 108+000 Jalur B, pengemudi kendaraan Mini Bus Hiace diduga mengantuk dan oleng ke kiri menabrak bagian belakang kendaraan Truk Fuso yang sedang melaju di lajur lambat. 

Posisi akhir kendaraan Truk Fuso normal di bahu jalan menghadap selatan dan untuk kendaraan Minibus Hiace di jalur lambat menghadap selatan.

Dalam kecelakaan ini terdapat 4 korban meninggal dunia serta 11 korban luka berat dan luka ringan, untuk korban meninggal dunia dengan inisial AM, ZZ, M dan GKA.

Sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dengan inisial NH (42 tahun), MS (32 tahun), LF (28 tahun), Y (39 tahun), LM (24 tahun), S (46 tahun), S (36 tahun), HSK (7 tahun), A (3 tahun), AR (6 tahun) dan E (15 tahun). 

Untuk korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, sedangkan untuk korban luka berat dan luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Natar Medika. 

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Bakter Bersama dengan polisi, serta lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 13.10 WIB.

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Selain itu juga agar berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: