Soal Kartu Kepesertaan JKN 7.246 Warga Miskin Masih Tunggu Hasil Koordinasi BPJS Kancab Kotabumi-Pemprov
Medialampung.co.id - Nasib 7.246 warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Lambar yang kartu jaminan kesehatan nasional (JKN)-nya di non aktifkan (diputus) sejak Januari tahun 2020 lalu hingga hari ini, Rabu (5/2) masih belum jelas.
Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Lambar masih menunggu hasil koordinasi dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang (Kancab) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Surat dari Dinas Sosial terkait kepesertaan 7.246 warga miskin penerima PBI yang kartunya sempat diputus agar diaktifkan kembali kartunya sudah kita terima, Senin (3/2), dan surat tersebut telah kita teruskan ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi kemudian akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi. Jadi saat ini kita tinggal menunggu hasil koordinasi dari mereka,” kata Kepala BPJS Perwakilan Lambar M. Riadi, Rabu (2/5).
Jika nantinya dari hasil koordinasi tersebut, kata Riadi, disepakati bahwa kartu kepesertaan 7.246 jiwa itu diaktifkan kembali maka kartu tersebut akan mulai aktif bulan depan.
“Kalau hasil koordinasinya kita terima bulan ini dan disepakati maka kartu-nya akan aktif mulai Maret mendatang,” imbuhnya.
Dilain pihak, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto mendampingi Kepala Dinas Sosia Edy Yusuf mengungkapkan, pihaknya terlah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan Perwakilan Lambar yang intinya pihaknya meminta agar kartu JKN milik 7.246 jiwa yang di putus mulai Januari lalu diaktifkan kembali sembari pihaknya melakukan proses verifiaksi dan validasi (verivali) serta disesuaikan dengan basis data terpadu (BDT).
“Kami berharap agar kartu JKN milik 7 ribuan warga yang diputus untuk diaktifkan kembali sembari kami melakukan proses verivali dan disesuaikan dengan BDT,” tegas Ferri.
Sebelumnya, data sebanyak 21.274 jiwa penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan di Kabupaten Lambar akan dilakukan verifikasi dan validasi (Verivali) ulang oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Komisi III DPRD dan Pemkab pada saat hearing yang digelar di Ruang Komisi III, Senin (3/2).
“Kalau berbicara data kita sependapat jadi kita laksanakan dulu program yang ada yaitu verifikasi oleh Dinas Sosial,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir.
Terkait dengan adanya 7.246 warga yang kartu kepesertaan JKN-nya dicabut. Kata Akmal, jika kartu kepesertaan 7.246 jiwa itu bisa diaktifkan kembali maka harus ada surat persetujuan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
“Saya minta Dinas Sosial segera untuk mengudang pihak BPJS untuk membahas persoalan ini, jadi jangan berlama lama,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Sosial Edy Yusuf menyanggupi adanya harapan sejumlah anggota dewan Heri Gunawan, Ismun Zani, Nopiadi bersama rekan rekannya di Komisi III agar Dinsos melakukan verifikasi terhadap 21.274 jiwa penerima PBI tersebut.
“Kami (Dinas Sosial) sanggup untuk melakukan verifikasi dan validasi data PBI jaminan kesehatan terhadap 21.274 jiwa selama tiga bulan ini, namun apapun hasilnya nanti akan kita terima bersama-sama,” ungkap Kepala Dinas Sosial Edy Yusuf.
Di lain pihak, Anggota Komisi III Ismun Zani menambahkan, pihaknya berharap 7.246 jiwa yang kartu kepesertaannya sudah tidak aktif agar diaktifkan kembali hingga tiga bulan kedepan.
“Kami berharap kartu jaminan kesehatan untuk 7.246 yang diputus agar diaktifkan kembali. Mengingat ini demi kepentingan masyarakat,” harapnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: